'Youtuber Talduk dijatuhi hukuman denda 10 juta won atas pencemaran nama baik Kang Daniel dalam persidangan pertama'
Operator saluran YouTube 'Taldeoksuso', yang dituduh melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan berbagai informasi palsu terkait penyanyi Kang Daniel, dijatuhi hukuman denda sebesar 10 juta won pada persidangan pertama.
"Nama saluran YouTube yang dioperasikan oleh terdakwa mencakup kata 'taldeok', yang berarti 'berhenti menyukai suatu bidang atau orang dengan antusias', dan ini saja sudah mengindikasikan bahwa itu adalah saluran yang memposting konten negatif," kata Hakim Lee Joon-koo dari Divisi Pidana Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada tanggal 11 November, dengan mencatat bahwa "Park memposting konten yang provokatif dan sensasional tentang selebritas terkenal di YouTube, yang merupakan saluran yang sangat tersebar luas, untuk mengejar keuntungan ekonomi. Dia harus dihukum berat karena kerusakan yang tidak dapat diperbaiki yang dia sebabkan pada para selebriti ini dan label mereka."
Pengadilan menambahkan: "Terdakwa telah gagal untuk mengidentifikasi keadaan spesifik atau sumber pengetahuannya tentang konten video tersebut. Mempertimbangkan hal ini, masuk akal untuk mengasumsikan bahwa dia menganggap konten video tersebut palsu," kata pengadilan, seraya menambahkan, "Namun, mengingat jumlah video yang dia unggah tentang korban (Kang Daniel), fakta bahwa dia hanya mengunggah satu video, dan fakta bahwa dia berhenti mengoperasikan saluran YouTube-nya pada bulan Juni, sulit untuk mengatakan bahwa dia memiliki risiko yang signifikan untuk mengulangi tindakannya."
Pengadilan juga memberikan alasan atas hukuman tersebut.
Selain Kang Daniel, Talduk telah dituduh menyebarkan kebohongan dan pencemaran nama baik dari banyak selebriti lainnya, termasuk Jang Won-young dari I.V, V dari BTS, Jungkook, ESP, dan Suho dari EXO. <저작권자 ⓒ 코인리더스 인도네시아 무단전재 및 재배포 금지>
|
Artikel yang Paling Banyak Dilihat
2
7
Artikel Terbaru
|