Jaksa mengajukan banding atas hukuman satu tahun penjara untuk balita... "hukuman yang berat diperlukan";
Jaksa penuntut telah mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada aktor Yoo Ah-in setelah ia diadili atas tuduhan termasuk penggunaan narkoba.
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dan denda 2 juta won untuk aktor Yoo Ah-in, yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda 2 juta won pada persidangan pertama atas tuduhan termasuk kebiasaan menggunakan propofol dan meresepkan obat tidur secara ilegal atas nama orang lain, dengan mengatakan bahwa mereka yakin hukuman yang lebih keras diperlukan.
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara dan denda 2 juta won untuk aktor Yoo Ah-in, dengan mengatakan bahwa mereka yakin hukuman yang lebih keras diperlukan.
"Yoo dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yaitu empat tahun penjara, meskipun kejahatan yang dilakukannya cukup berat, termasuk kebiasaan membeli, menjual dan memberikan berbagai jenis narkotika seperti ganja, propofol dan zolpidem dalam waktu yang cukup lama, serta merusak barang bukti untuk menghalangi proses peradilan," jaksa penuntut menjelaskan dalam permohonan bandingnya."
Divisi Pidana Pengadilan Distrik Pusat Seoul 25 (Wakil Ketua Hakim Ji Gui-yeon) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda 2 juta won pada hari Rabu. Dia juga diperintahkan untuk menyelesaikan program pendidikan rehabilitasi narkoba selama 80 jam dan membayar 1,54 juta won sebagai ganti rugi.
Pengadilan mengatakan bahwa pada saat persidangan pertama, metode, frekuensi, durasi, dan jumlah pembelian narkoba tidak baik, tetapi hukuman dijatuhkan berdasarkan fakta bahwa dia menderita gangguan tidur dan depresi, yang membuatnya menjadi pengguna narkotika medis, dan dia mengakui ketergantungannya pada narkoba.
Pengadilan juga membebaskannya dari tuduhan sebagai guru penghisap ganja dan penghancuran barang bukti.
Sementara itu, jaksa penuntut menuntut hukuman empat tahun penjara sebelum putusan pertama. <저작권자 ⓒ 코인리더스 인도네시아 무단전재 및 재배포 금지>
|
Artikel yang Paling Banyak Dilihat
2
7
Artikel Terbaru
|