Guru perokok 'Yoo Ah-in' dihukum satu tahun penjara dalam persidangan pertama... guru yang merokok tidak terbukti bersalah atas pelanggaran narkoba
Aktor Yoo Ah-in, yang diadili karena kebiasaan menggunakan narkoba, telah ditahan setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan pertama.
Pada hari Rabu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, denda 2 juta won, dan program pendidikan rehabilitasi narkoba selama 80 jam kepada Yoo Ah-in dan kenalannya, Choi Mo, yang didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika (Hyangjeong).
"Terdakwa bukan orang yang baik dan sangat bersalah mengingat durasi, jumlah waktu, metode dan kuantitas pelanggaran, seperti memberikan propofol sebanyak 181 kali dari tahun 2020 hingga 2023 dan kebiasaan membeli obat tidur atas nama orang lain dari tahun 2021 hingga 2022," kata pengadilan, seraya menambahkan, "Narkotika medis seperti propofol diatur secara ketat oleh undang-undang dan peraturan terkait karena ketergantungan dan kecanduan, dan terdakwa melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan celah dalam metode pengelolaan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan."
Alasan-alasan yang mendasari hukuman tersebut antara lain bahwa "terdakwa telah menderita gangguan tidur dan depresi dalam jangka waktu yang lama dan termotivasi untuk menjadi pengguna narkotika medis karena ketidakmampuannya untuk tidur. Terdakwa telah mengakui ketergantungannya dan tampaknya berusaha untuk mengatasinya." Pengadilan menjelaskan.
Pengadilan juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, pengadilan membebaskan terdakwa dari dakwaan guru merokok ganja dan dakwaan penghancuran barang bukti. Dalam hal ini, pengadilan mengatakan, "ada ruang untuk pandangan bahwa terdakwa merokok dengan para pihak karena dia meminta mereka untuk bergabung dengannya, dan bahwa para pihak menggunakan penilaian mereka sendiri untuk bersosialisasi dan merokok bersama."
Sementara itu, jaksa penuntut menuntut hukuman empat tahun penjara sebelum persidangan pertama. <저작권자 ⓒ 코인리더스 인도네시아 무단전재 및 재배포 금지>
|
Artikel yang Paling Banyak Dilihat
2
7
Artikel Terbaru
|