로고

Komentator jahat IU dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won

Tim Berita Online | 기사입력 2024/12/03 [00:00]

Komentator jahat IU dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won

Tim Berita Online | 입력 : 2024/12/03 [00:00]
아이유(사진=이담엔터테인먼트 제공)

  

Seorang wanita berusia 30-an tahun yang diadili karena komentar jahat yang ditujukan kepada penyanyi dan aktris IU telah didenda.

 

Pada tanggal 3 Maret, Hakim Lee Kyung-sun dari Divisi Pidana Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman denda sebesar 3 juta won (sekitar Rp. 50 juta) kepada A, yang dituduh melakukan penghinaan. Dia dituduh menulis empat komentar jahat pada bulan April tahun lalu yang mengkritik pakaian dan kemampuan bernyanyi IU.

 

Pada sidang penjatuhan hukuman sebelumnya, jaksa penuntut telah meminta hukuman penjara empat bulan, tetapi selama persidangan, pembela berargumen untuk keringanan hukuman, dengan mengatakan bahwa itu "hanya ekspresi simbol sederhana" dan bahwa ia tidak memiliki keterampilan menghukum karena penyakit mental.

 

Namun, pengadilan tidak menerima argumen Ms A. "Komentar yang dibuat dinilai sebagai serangan pribadi yang menghina dan merendahkan yang melampaui ruang lingkup ekspresi biasa," jelas pengadilan, "yang merupakan pelanggaran penghinaan berdasarkan preseden Mahkamah Agung."

 

IU telah mempertahankan sikap keras terhadap komentar jahat. "Hingga saat ini, ada lebih dari 180 terdakwa, dan tuntutan hukum tambahan sedang berlangsung," kata agensi Yidam Entertainment dalam sebuah pernyataan bulan lalu, yang mengungkapkan status kasus kriminal tersebut. "Tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman," kata agensi tersebut, mengirimkan peringatan keras kepada para pembuat komentar jahat."

 

IU terus mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku kekerasan dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan interaktif yang sehat dengan para penggemarnya.

 
이동
메인사진
BERITA FOTO
Bitcoin rebound setelah mencapai titik terendah dalam pembelian kembali paus... microstrategy membeli 11.931 BTC
이전
1/1
다음
K-culture Artikel yang Paling Banyak Dilihat