IU bebas dari tuduhan plagiarisme...memenangkan gugatan
Penyanyi dan aktris IU telah memenangkan gugatan ganti rugi terkait dengan tuduhan plagiarisme yang ditujukan kepadanya.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul Divisi Perdata ke-29 menerima tuntutan ganti rugi IU senilai sekitar 30 juta won terhadap A dalam sidang putusan untuk gugatan ganti rugi pada tanggal 18.
A mengajukan tuntutan pada bulan Mei tahun lalu, mengklaim bahwa beberapa lagu hit IU, termasuk "Good Day," "Pink God," "Beep Beep," dan "Celebrity," melanggar hak ciptanya, namun ternyata IU tidak berpartisipasi langsung dalam pembuatan sebagian besar lagu tersebut. Secara khusus, dikonfirmasi bahwa IU berpartisipasi dalam beberapa komposisi "Celebrity," sementara "Beep Beep" hanya diproduksi. Akibatnya, baik publik maupun polisi menemukan bahwa tuduhan Mr A tidak berdasar. Pada bulan Agustus tahun lalu, polisi menolak pengaduan tersebut dengan prasangka.
Pada bulan Agustus tahun lalu, polisi menolak pengaduan tersebut dengan prasangka.
IU kemudian mengajukan gugatan terhadap Bpk. A, menuntut ganti rugi sekitar 30 juta won. Namun, karena identitas Bpk. A tidak dapat dikonfirmasi, persidangan didasarkan pada bukti yang diajukan oleh penggugat.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik.
Pengadilan memutuskan untuk memenangkan IU, menjelaskan bahwa mereka "membuat keputusan berdasarkan argumen dan bukti dari penggugat". Dengan keputusan ini, IU telah terbebas dari tuduhan plagiarisme dan kini bebas dari kontroversi. <저작권자 ⓒ 코인리더스 인도네시아 무단전재 및 재배포 금지>
|
Artikel yang Paling Banyak Dilihat
2
7
K-culture Artikel yang Paling Banyak Dilihat
4
Artikel Terbaru
|