Penyanyi Kim Jun-su pemeras mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara pertama
Seorang pria berinisial A, yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena memeras uang dengan mengancam penyanyi Kim Jun-soo, telah mengajukan banding atas hukuman tersebut, dengan alasan bahwa hukuman tersebut terlalu berat.
Pada hari Selasa, Divisi Pidana 10-1 Pengadilan Tinggi Seoul mengadakan sidang pertama dalam pengajuan banding BJ A, yang didakwa melanggar Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu (pemerasan). Selama persidangan, A meminta maaf kepada korban dan memohon keringanan hukuman, mengklaim bahwa ia menderita depresi, gangguan panik, dan kecanduan propofol.
Pengadilan bertanya apakah surat-surat tersebut dimaksudkan untuk mengintimidasi, dan A mengatakan bahwa surat-surat tersebut memang dimaksudkan untuk mengintimidasi, namun tidak mengancam. Pada saat banding, Bpk. A menyatakan penyesalannya dan mengatakan bahwa ia akan menantikan putusan Pengadilan.
Bapak A didakwa memeras sekitar KRW840 juta dari Kim Jun-su dalam 101 kesempatan antara September 2020 dan Oktober 2024. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada persidangan pertama, dan jaksa penuntut menuntut hukuman yang sama. <저작권자 ⓒ 코인리더스 인도네시아 무단전재 및 재배포 금지>
|
Artikel yang Paling Banyak Dilihat
2
7
K-culture Artikel yang Paling Banyak Dilihat
4
Artikel Terbaru
|